Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Kamis, 11 Nov 2021 20:59 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Brilian°Surabaya, – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, semakin marak di kalangan generasi penerus bangsa. Buktinya, pada hari Selasa (02/11/21), petugas membekuk Lima orang yang diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibeberapa tempat yang berbeda.

Perlu diketahui, lima tersangka yang ditangkap Polisi, MS (23), MB (32) asal Dusun Kudu Kabupaten Jombang, SEP (31) asal Lopang Driyorejo, Gresik, ADA (32) asal Desa Kedung Bulus Kemlagi Mojkerto dan IL (38) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya.

Selain sabu, anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan narkotika jenis pil ektasi siap edar.

Penangkapannya berawal di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya, tempat IL diamankan polisi setelah menindaklanjuti informasi yang masuk.

Ketika IL dibekuk lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,17 gram, dan pipet kaca berisi sabu 2,67 gram.

“Sabu tersebut diakui didapatkan dari pria berinisial SEP dengan cara membeli seharga Rp. 550.000,” sebut Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Dengan keterangan itu, lalu dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka MS dan SEP pada Rabu, 03 Nopember 2021, di Desa Kedundung, Magersari Kota Mojokerto. Dari MS ditemukan 2 plastik sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, pipet kaca ada sabu 1,74 gram.

Dari tersangka SEP ditemukan 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga Extacy yang memiliki berat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil jenis Extacy yang memiliki berat 0,54 gram beserta plastiknya.

“Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp.4.000.000, keduanya bertemu didaerah Gedeg Jombang,” tambah Kompol Daniel.

Dibekuknya, pelaku itu kembali dikembangkan dan diamankan tersangka MB pada Rabu, 03 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah di Kudu, Jombang.

Dari MB ditemukan barang bukti berupa 7 poket jenis sabu dengan berat masing-masing, 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram.

Narkotika jenis sabu itu didapatnya juga dari tersangka MS untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Tersangka MB juga mengaku pernah mendapatkan sabu dari teman lamanya yaitu tersangka ADA.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ADA ditangkap di rumah Desa Gedek Kabupaten Mojokerto, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa sabu dengan berat 15,96 gram.

“Tersangka ADA juga menjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan. Sabu itu didapat dari AA (DPO),” tutup Kompol Daniel.

Selain sabu berat total 21,8 gram dan
Extacy seberat 1,68 gram, Polisi juga mengamankan timbangan electrik merk Camry, Uang tunai Rp.300.000, Sekrop yang terbuat dari potongan sedotan, HP serta buku catatan penjualan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *