Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tetapkan Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Mall PTC Surabaya

Jumat, 6 Okt 2023 15:22 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tetapkan Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Mall PTC Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap pembunuhan yang terjadi di Mall PTC Surabaya (Foto : Ismail-brilian-news.id)

Brilian-news.id | Surabaya – Polrestabes Surabaya gelar Press Release diruangan Pesat Gatra dengan penganiayaan yang terjadi dan mengakibatkan hinggal meninggal dunia.

Tersangka berinisial GR dan korban DSA mereka berdua pada hari rabu tanggal 4 Oktober sekira pukul 21.00 Wib. di tempat karaokean Blackhole Mall Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan di (TKP) tempat kejadian perkara Satreskrim Polrestabes Surabaya, membentuk gabungan di apartemen PTC surabaya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, dilakukan gelar perkara dan saksi-saksi dikumpulkan dan juga barang bukti berupa Cctv dan alat-alat lainnya (6//10/23).

“Korban inisial DSA mereka berdua menjalin hubungan sekira lima bulan, pada pukul 21.00 Wib, korban pulang bersamaan dengan tersangka GR kemudian orban dan saksi, telah terjadi cekcok mulut, Tersangla GR melakukan pemukulan melalui botol miras di kepala, hingga korban duduk bersandar disisi sebelah kiri dipintu mobil,” urai Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce menambahkan, GR tersangka menyeret korban hingga korban sampai terlindas di bagian tubuhnya, kemudian security Mall setempat datang, dan dilakukan penolongan medis najjn korban kondisinya lemas.

Lalu tersangka berinisial GR membantu untuk menekan nekan tubuh namun korban lalu dilarikan ke RS hospital Surabaya, namun korban meninggal dunia.

Salah satu Dokter dari RSUD Soetomo Surabaya,melakukan otopsi, “Bahwa korban ditemukan luka memar bagian belakang, dada bagian kanan perut kiri bawah, kaki dan paha punggung dan tangan, dan ditemukan patah tulang iga ke 2 luka memar organ paruh dan luka organ hati,” ucap perwakila RSUD Soetomo.

Korban DSA cewek asal Sukabumi tinggal di apartemen PTC surabaya, dan tersangka GR 31tahun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Barang bukti kini yang berhasil diamankan (1) satu unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver, yang bernopol B 1744 VON, dan satu buah botol miras, dan satu Cctv.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *