Brilian°Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggal dunia yang berinisial SF di sebuah hotel tanggal 1 Juni 2022 dan itu berawal dari pada pertemuan antara korban dan pelaku di suatu Terminal Joyoboyo Selasa 28/6/22.
Tersangka PEP alias AG laki-laki 41 tahun pekerjaan Swasta yang beralamat Nganjuk.
Kemudian tersangka melalukan dengan segala cara komunikasi sehingga dapat meraih simpati korban, selanjutnya pada tanggal 31 korban dan pelaku sepakat untuk menginap di sebuah hotel di wilayah Surabaya, dan pada tanggal 31 kita pukul 12 lah masuk ke sebuah hotel dimana pelaku menggunakan identitas korban untuk reservasi menyewa kamar dan selanjutnya tidak lama kemudian kurang lebih 2 jam dari setelah masuknya korban dan pelaku hotel tersebut.
Pada siang harinya setelah waktu jam hotel habis karyawan pada hotel untuk melakukan pembersihan dan mengingatkan dan dihubungi melihat caption namun tidak ada jawaban akhirnya menggunakan kunci cadangan, untuk mengetahui kondisi ataupun kamar tersebut dan telah diketahui di kamar mandi telah ditemukan perempuan dalam keadaan telanjang tertelungkup dengan separuh badan.
Lantas korban lalu dimasuklan ke dalam bak mandi yang berisi air dan setelah itu dari pihak karyawan hotel melaporkan kepada manajemen dan manajemen melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian dalam waktu yang cepat nya dari unit Polsek Sawahan langsung cepat mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara.
“Dari team Reserse Polrestabes Surabaya dan dibantu Reskrim Polsek Sawahan cepat mendatangi (TKP) temapat kejadian perkara di mana korban ditemukan secara kasat mata ada isi mulut dan yang tepat dan ada dua gigi yang lepas dari korban, kemudian dilakukan otopsi patut diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ucap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
“Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep menambahkan setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya mendukung dari pada unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya dapat mengungkap pelaku yang saat ini ada di depan kita, setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam secara identik terhadap bukti-bukti yang ada ternyata pelaku merupakan residivis sebanyak (10) sepuluh kali perbuatan pidananya, baik dari tahun 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 kemudian 2011 2014 sampai dengan 2022.
menjalin hukuman dan Kemudian beberapa hari saya sampaikan perbuatan melakukan pada korban kamar mandi.
PEP tersangka munuturkan “Ya pak saya menyesal sudah begini, karena saya hanya ingin memiliki harta tersangka saja pak”, tutur tersangka.
Gabungan Reskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan berhasil amankan tersangka dan (BB) barang bukti
-1(satu) buah jaket switer hijau merk Brotherdo.
-1(satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk MUST EXCELL.
-1(satu) buahdompet warna coklat merk MORTEGA uang tunai sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)
1-(satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
1-(satu) buah tas selempang warna hitam merk Poloface.
1-(satu) buah kaos lengan pendek warna hitam Merk Cardinal.
1-(satu) buah tas tas ransel warna hitam Merk rudal.
1-(satu) buah tas belanja warna hijau.
1-(satu) pasang sendal warna coklat.
1-(satu) buah baju gamis warna merah.
1-(satu) buah kerudung warna hijau.
1-(satu) celana panjang motif kotak-kotak warna merah.
1-(satu) pasang sendal warna coklat.
2-(dua) buah gigi.
1-(satu) bauh KTP atas nama SF.
1-(satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV.
1-(satu) buah tas cangklong warna hitam.
1-(satu) buah kunci kamar hotel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun) penjara atau seumur hidup.





