Brilian°Surabaya – Satreskrim Mapolrestabes Surabaya, kini tunjukkan dalinya dan juga pamerkan hasil tangkapannya dipertengahan bulan Suci Ramadhan, di depan halaman Polrestabes 10/4/23.
Tersangaka S yang berdomisili Surabaya dalam pekerjaaan sehari-hari tidak bekerja.
Dalam pemaparan si pemilik Mobil tersebut “Terima kasih kepada Kapolrestabes dan anggotanya terima kasih sudah menemukan mobil saya yang sudah hilang,” tutur pemilik mobil.
Satreskrim bersama anggota Resmob berhasil mengamankan tersangka yang kini sudah meresahkan masyarakat Surabaya.
mobil terios warna hitam. Nopol L 1894 ZD metalik yang berhasil di gasak oleh tersangka S di parkiran Jalan Jemur Andayani.
Modus tersangka menggunakan kunci palsu dan saat di lakukan penangkapan oleh anggota Resmob ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1,16 gram milik tersangka inisial S.
Polisi amankan sebuah barang bukti dengan kunci mobil, dan mobil Daihatsu jenis Terios warna hitam tahun 2020 dan satu CCTV.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kuhp dengan ancama lima tahun penjara.





