Brilian°Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tangkap sebanyak tujuh tersangka akibat tawuran antar geng di Pakuwon City Surabaya sabtu tanggal 26 November 2022.
Para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dibantu oleh satuan Jatanras Polda Jatim sebanyak (7) tujuh orang dan ke empatnya masih di bawah umur.
Ketujuh tersangka yang termasuk dari golongan yang berjuluk tim Guk-guk, di tangkap dengan modus telah melakukan pengeroyokan dengan kedua korban berinisial RDA dan MFR dengan menggunakan jenis sajam berupa Celurit dan pedang, hingga korban mengakibatkan luka-luka robek 1/12/22.
Motif pengeroyokan tersebut alasannya ingin membalas dendam dengan geng yang bernama Kwok-Kwok, tujuh tersangka tersebut inisial A K A N F, dan R, yang bertempat di jalan Sukolilo Kalisadi, Gubeng dan sebagian dari sidoarjo.
Pengeroyokan atau penganiayaan tersebut tujuh kita amankan di tanggal 29 November ” Niat Security Pakuwon tersebut ingin melerai tawuran tersebut, kemudian geng Kwok-kwok malah balik menyerang security Pakuwon,” urai Kapolres Tanjung Perak.
Ketiga tersangka mengakui dengan perbuatannya denga mengucapkan “Saya sudah menyesali semua perbuatan saya pak,” ucap ketiga tersangka dengan sembari menundukkan kepalanya.
Satuan Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil amankan berupa barang bukti, CCTV TKP, dan CCTV Dishub, 3 unit R2, tujuh buah jenis celurit dan pedang, dua stik golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security, sembilan unit handphone.
”Dengan perbuatan tersangka dikenakan denga Pasal 170 ayat (1) 351 ayat ayat (1) KUHP, 160 KUHP pidana atau pasal 2 ayat (1) dan UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.





