Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenai Sanksi

Rabu, 28 Mei 2025 18:41 WIB
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenai Sanksi

Brilian•BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka di halaman Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara, Rabu, 28 Mei 2025. Sebanyak 38 pelanggar ditindak dalam sidang on the street yang digelar sejak pukul 08.00 WIB ini, dengan fokus pada kasus pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila di ruang publik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara terbuka dan transparan, sekaligus pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Sidang ini kami laksanakan langsung di lingkungan kantor agar proses hukum lebih dekat dengan masyarakat, tanpa mengganggu aktivitas pelayanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perdagangan minuman keras tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, perdagangan di area terlarang seperti trotoar dan taman, hingga tindakan asusila. Semua penindakan mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Beberapa pasal yang menjadi dasar penindakan antara lain:

Pasal 17: Larangan memfasilitasi atau memaksa seseorang melakukan perbuatan asusila.

Pasal 21: Larangan berdagang di trotoar, taman, dan menjual minuman keras.

Pasal 25: Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.

Pasal 55: Ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Dalam sidang tersebut, para pelanggar diberikan sanksi variatif. Untuk pelanggaran asusila, denda berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Sedangkan pelanggaran minol dikenai denda Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider dua bulan jika tidak dibayar.

Henry menambahkan, Pemkot Bandung tengah menyiapkan dua kebijakan penting sebagai penguatan regulasi dan pengawasan minuman beralkohol:

1. Keputusan Wali Kota tentang Wasdal Minol (Pengawasan dan Pengendalian Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.

2. Penguatan aturan yustisi, untuk mendukung Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perwal.

“Kami bekerja sama dengan Disdagin dalam penyusunan kebijakan Wasdal Minol, agar pengawasan bisa lebih maksimal,” jelas Henry.

Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkot Bandung berupaya menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.**

Pos terkait