Brilian-news.id | MALANG KABUPATEN – Satgas pangan Mapolres Malang grebek Home Industry pengemasan minyak goreng curah ilegal disebuah rumah yang berada di Jalan Suropati No.19 Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang (31/24).
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari hasil penggerebekan tersebut dan TKP masih terlihat dikasih garis Police Line (8/24).
Dari hasil penangkapan tersebut Satgas Pangan berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang baik pekerja maupun pemilik rumah.
“Dari modus pelaku membeli minyak goreng curah, kemudian di masukkan dalam botol plastik polos dan ada juga ditempel stiker Minyak Kita, namun stiker di duga milik perusahaan lain,” ujar Satreskrim AKP Gandha.
Jumlah barang bukti berupa plastik minyak goreng dan juga botol kemasan diamankan oleh Satgas Pangan Mapolres Malang Kabupaten untuk kelanjutkannya pendidikan nanti akan kabari kembali,” pungkas Satreskrim AKP Gandha.





