Sahkan 5 Raperda 2026, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda

Senin, 22 Des 2025 11:14 WIB
Sahkan 5 Raperda 2026, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda

Brilian°PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/KPTS.DPRD/425.050/2025 dengan total 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan bahwa seluruh Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif, telah disepakati dalam paripurna. Penetapan sempat tertunda satu pekan karena kendala administrasi.

“Semua Raperda sudah diparipurnakan. Sebagian masih menunggu evaluasi Gubernur sebelum disosialisasikan,” kata Santi usai rapat, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan lampiran keputusan DPRD, Propemperda 2026 memuat sejumlah Raperda terkait ekonomi dan sosial. Di antaranya perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Perlindungan Koperasi, serta Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN).

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Propemperda tersebut juga mencakup penyelesaian agenda legislasi yang belum rampung pada periode sebelumnya. Selain itu, penyusunan Raperda dilakukan dengan memperhatikan sinkronisasi regulasi di tingkat provinsi dan kementerian terkait.

Pembahasan 5 Raperda akan dilaksanakan dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026. Materi pembahasan meliputi pengelolaan sampah, ketahanan pangan, penanaman modal, serta sektor lain sesuai kewenangan daerah. Seluruh pembiayaan pembentukan peraturan daerah ini direncanakan bersumber dari APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait