Brilian•BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menyatakan kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta organisasi-organisasi wartawan mengosongkan Gedung Graha Pers. Keputusan tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak mencerminkan semangat kemitraan antara pemerintah dan insan pers.
“Gedung Graha Pers bukan sekadar tempat, melainkan simbol penghormatan terhadap peran wartawan dalam pembangunan daerah. Ketika wartawan diusir tanpa dialog, itu seperti menutup ruang komunikasi,” ujar Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, Jumat (18/7/2025).
Hilman menyayangkan kebijakan pengosongan yang dikeluarkan tanpa sosialisasi atau pembahasan bersama. Padahal, gedung tersebut telah digunakan lebih dari empat dekade oleh komunitas pers dan memiliki nilai historis tinggi.
“Bupati-bupati sebelumnya memahami pentingnya peran wartawan dalam menyampaikan program-program daerah kepada publik. Kenapa sekarang justru sikapnya berubah drastis? Ada apa di balik ini?” katanya.
Menurut Hilman, pemerintah seharusnya tidak melihat pers sebagai beban atau ancaman, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas. Ia memperingatkan bahwa langkah seperti ini bisa menjadi preseden negatif dalam relasi pemerintah dan media.
“Langkah pengusiran ini berpotensi menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak nyaman dikritik. Padahal kritik itu bagian dari demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, turut mempertanyakan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menduga ada motif tertentu karena dilakukan saat internal PWI sedang menjalani proses rekonsiliasi nasional.
“Kenapa baru sekarang dikeluarkan surat pengosongan? Padahal PWI Jabar sudah mengimbau semua kepala daerah agar menjaga netralitas dan tidak memihak selama proses rekonsiliasi berlangsung,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa kongres persatuan PWI akan digelar pada akhir Agustus dan seluruh pihak kini tengah membangun suasana kondusif. Oleh karena itu, Ahmad mengajak Pemkab Indramayu untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan lebih mengedepankan pendekatan dialog.
“Pemerintah daerah semestinya membuka ruang komunikasi. Jangan sampai langkah ini memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan insan pers,” pungkasnya.**





