Brilian•Jakarta – Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam aturan itu, mal dan pusat perbelanjaan dilarang mengadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Selain itu, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.
“Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip awak media ini, Rabu (24/11).
Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal dan pusat perbelanjaan. Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.”





