Brilian•JAKARTA — PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuhnya terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdig) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk membenahi ekosistem industri kurir dan logistik secara menyeluruh.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan kebijakan penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil, menjaga kualitas layanan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen. “Kami mendukung penuh kebijakan ini agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku industri kurir, pekerja, maupun pelanggan,” ujar Faizal, Minggu (8/5).
Permen tersebut mendorong peningkatan jangkauan layanan, efisiensi operasional, serta integrasi ekosistem digital dalam industri pos. Pemerintah menargetkan perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, termasuk memperkuat interkoneksi dan kolaborasi antarpenyelenggara layanan.
Faizal menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi sektor kurir dan logistik, mulai dari kebutuhan investasi infrastruktur hingga ketimpangan layanan di luar Pulau Jawa. “Industri ini padat karya dan memiliki dampak berganda bagi perekonomian nasional. Maka iklim usaha yang adil sangat krusial,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi tren “gratis ongkir” yang dinilai tidak berkelanjutan secara ekonomi dan berpotensi merugikan konsumen jika menurunkan kualitas layanan. “Orientasi volume tanpa mempertimbangkan kualitas hanya akan menurunkan standar layanan. Padahal, kepuasan pelanggan adalah inti dari bisnis jasa,” kata Faizal.
Dukungan Pos Indonesia terhadap kebijakan ini sejalan dengan pandangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menilai regulasi ini sebagai upaya menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih sehat dan kompetitif.
Permen No. 8 Tahun 2025 lahir untuk menjawab tantangan industri yang berkembang pesat namun belum sepenuhnya merata. Dengan visi menjadikan sektor pos dan kurir sebagai pilar kemandirian ekonomi digital, pemerintah juga menekankan pentingnya green logistics, digitalisasi layanan, dan penguatan standar perlindungan konsumen.
Sektor logistik sendiri menunjukkan performa yang menjanjikan. Data Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan sektor transportasi dan pergudangan sebesar 9,01 persen pada kuartal I 2025, dengan kontribusi signifikan dari pos dan kurir. Lembaga riset Mordor Intelligence bahkan memproyeksikan nilai pasar industri ini mencapai USD 11,15 miliar pada 2030.*





