Polri Wajib Jaga Kerahasiaan Identitas Pemberi Informasi, Profesionalisme Anggota Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Jumat, 6 Nov 2026 18:21 WIB
Polri Wajib Jaga Kerahasiaan Identitas Pemberi Informasi, Profesionalisme Anggota Jadi Kunci Kepercayaan Publik

GRESIK  ° Brilian News. Id – Partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian tidak selalu diwujudkan melalui laporan resmi. Dalam berbagai situasi, warga kerap memberikan informasi awal, petunjuk, maupun keterangan secara langsung kepada anggota Polri terkait dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Informasi tersebut dapat menjadi bahan penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Namun, ada satu hal yang wajib menjadi perhatian setiap anggota kepolisian, yakni menjaga kerahasiaan identitas warga yang memberikan informasi.

Warga yang bersedia menyampaikan informasi kepada polisi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui sikap profesional, kehati-hatian, serta kepatuhan anggota terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Secara regulasi, perlindungan informasi yang berkaitan dengan identitas informan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Dalam Pasal 6 huruf b, ditegaskan bahwa informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana termasuk informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selanjutnya, Pasal 7 juga mengatur bahwa laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berasal dari masyarakat maupun petugas Polri, termasuk informasi yang dikecualikan apabila pengungkapannya dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi jajaran kepolisian dalam mengelola informasi masyarakat secara bertanggung jawab. Identitas informan tidak boleh diperlakukan sebagai informasi yang bebas disampaikan kepada pihak lain.

Selain itu, profesionalitas anggota juga harus mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, serta tanggung jawab jabatannya.

Sementara itu, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri menjadi salah satu landasan dalam memastikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat berjalan secara profesional dan akuntabel.

Dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, setiap anggota kepolisian perlu memahami bahwa penerimaan informasi dari masyarakat harus disertai tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan sumbernya.

Hal ini berlaku dalam berbagai bentuk komunikasi, baik melalui pertemuan langsung, sambungan telepon, pesan singkat, maupun komunikasi informal lainnya.

Kedekatan personal antara anggota dengan warga tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola informasi.

Pimpinan satuan kepolisian juga diharapkan memastikan adanya prosedur kerja yang jelas, termasuk pembatasan akses terhadap identitas informan, pengelolaan dokumen secara aman, serta pengawasan terhadap anggota yang menerima informasi masyarakat.

Apabila terdapat dugaan kebocoran identitas yang berakibat pada ancaman atau intimidasi terhadap warga, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, memberikan informasi kepada kepolisian merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Namun, warga juga perlu memahami perbedaan antara informasi awal, laporan resmi, dan keterangan dalam proses penyidikan.

Pada akhirnya, hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat tidak cukup dibangun hanya melalui komunikasi dan ajakan untuk berpartisipasi. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk kemampuan anggota menjaga informasi yang dipercayakan masyarakat.

Jangan sampai warga yang berniat membantu tugas kepolisian justru merasa dirugikan karena identitasnya tidak terlindungi. Profesionalisme anggota Polri tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi.

Pos terkait