Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi

Kamis, 27 Jan 2022 12:21 WIB
Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi
Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi

Brilian°Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus 99 orang di perusahaan aplikasi pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebagian karyawan yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mereka mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman “online” (pinjol) ilegal.

“Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal,” katanya di Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Bacaan Lainnya

Dia memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Zulpan mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,” ujarnya seperti dilansir media ini.

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” terangnya.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *