Pesantren Tercoreng Dugaan Perbuatan Bejat, Publik Desak Hukum Berdiri di Pihak Korban

Kamis, 13 Nov 2025 19:52 WIB
Pesantren Tercoreng Dugaan Perbuatan Bejat, Publik Desak Hukum Berdiri di Pihak Korban

Brilian°PROBOLINGGO,– Kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menggegerkan publik. Seorang oknum kyai diduga menjadikan santriwatinya sebagai pelampiasan nafsu bejat. Kasus ini kini menjadi sorotan serius setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang Komisi DPRD itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ning, didampingi Hj. Umil, H. Khairul Anam, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua Komisi I Supriyatin. Turut hadir perwakilan MUI, PCNU Kraksaan, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial, DP3A2KB, Disdikdaya, serta Unit PPA Polres Probolinggo.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan enam LSM yang tergabung dalam L3GAM, serta dihadiri oleh Ketua DPD Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Tapal Kuda Jawa Timur, Brigitta Oentoeng Sri Widhiarti, S.E. Puluhan warga dari berbagai daerah ikut datang sebagai bentuk dukungan moral bagi korban dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Prayuda Rudy Nurcahya, S.H., menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Dunia pendidikan, terutama pesantren, harus bersih dari praktik bejat seperti ini,” ujarnya tegas.

Suasana rapat berubah menegang ketika Mardiah, kakak korban, menyampaikan kesaksian langsung. Ia membantah keras isu bahwa adiknya menjalin hubungan suka sama suka dengan pelaku.

“Adik saya bukan suka sama suka. Adik saya dipaksa dan diancam. Pelaku bilang, ‘Saya ini orang besar, saya ini orang kaya, awas kalau sampai neng dan umik tahu, hancur kamu!’” tutur Mardiah dengan suara bergetar.

Mardiah juga mengungkap adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum.

“Ada yang bilang pelaku datang empat kali dengan itikad baik — semua itu bohong. Pertama datang mau tanggung jawab asal mau nikah siri, kami tolak. Kedua malah mau menikahkan adik saya dengan orang lain. Ketiga, ibunya pelaku datang minta laporan di Polres dicabut. Kami tetap tidak mau,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perwakilan Unit PPA Polres Probolinggo memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi intervensi.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya singkat.

Sementara Kepala Desa Randupitu, Syamsul Huda, yang mendampingi keluarga korban, menyampaikan kegeramannya.

“Oknum kyai itu seharusnya jadi teladan, bukan malah menodai kepercayaan masyarakat. Kalau kejadian seperti ini menimpa anak saya, saya sendiri yang akan bertindak. Ini pelanggaran moral yang tak bisa dibiarkan,” ujarnya dengan nada keras.

Dari pihak pemerhati perempuan dan anak, Brigitta Oentoeng Sri Widhiarti menegaskan bahwa RPA bersama L3GAM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami datang untuk memastikan hukum berpihak kepada korban. Tidak boleh ada lagi kasus pelampiasan nafsu bejat yang diselesaikan secara damai. Negara wajib hadir,” tegasnya.

Perwakilan L3GAM, Syukron, juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk meninjau ulang izin pesantren terkait.

“Kami akan bersurat ke Kanwil Kemenag Jatim dan mendesak evaluasi, bahkan penutupan pesantren bila terbukti lalai melindungi santrinya,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat itu diakhiri dengan pernyataan tegas dari Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Kami sepakat mengawal kasus ini secara menyeluruh dan mendorong aparat bekerja cepat serta transparan. Tidak boleh ada pelaku yang bersembunyi di balik jubah agama,” tegas Hj. Umil mewakili anggota dewan yang hadir.

Tepuk tangan panjang menutup rapat sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan korban dan penegakan keadilan di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini kini menjadi ujian moral bagi seluruh pihak — apakah hukum di Probolinggo benar-benar berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kuasa status sosial pelaku.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait