Brilian°PROBOLINGGO – Gembar-gembor pemberantasan pungutan liar (pungli) yang selama ini dikampanyekan Pemerintah Kota Probolinggo kembali diuji. Di balik rapat-rapat formal, spanduk komitmen, dan foto seremonial, dugaan praktik setoran harian justru diduga masih berjalan mulus di Pasar Wonoasih. Ironisnya, praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Triwulan I tahun 2025, Pemkot Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi dan Analisis Evaluasi (Rakor dan Anev) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota. Forum yang diinisiasi Inspektorat itu dihadiri langsung Wali Kota dr. H. Aminuddin dan Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari. Pesannya tegas: pungli harus diberantas.
Namun realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Tim F-Wamipro menemukan adanya dugaan penarikan uang rutin terhadap pedagang di sekitar Pasar Wonoasih, Kecamatan Wonoasih. Para pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang harian dengan nominal bervariasi, mulai Rp3.000 hingga Rp10.000 per hari, meski mereka berjualan di luar area resmi pasar.
“Kami bayar setiap hari. Padahal kami di luar wilayah pasar,” ungkap seorang pedagang yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (12/01/2026).
Pedagang lain menyebut, besaran setoran tidak seragam dan tidak disertai karcis resmi. “Ada yang Rp3.000, ada yang Rp10.000. Pokoknya setor tiap hari ke petugas,” ujarnya.
Praktik ini bukan hanya memunculkan dugaan pungli, tetapi juga menabrak logika administrasi. Jika para pedagang berada di luar kewenangan pasar, atas dasar apa pungutan dilakukan?
Kepala Pasar Wonoasih berinisial GN tidak membantah adanya penarikan uang. Ia hanya mengganti istilahnya. Menurutnya, uang tersebut bukan retribusi, melainkan “uang kebersihan”.
“Sudah bertahun-tahun berjalan. Mereka memang di luar kewenangan pasar, itu wilayah Dishub dan DLH. Tapi kalau sampah berserakan, kami yang dikomplain,” katanya.
Pernyataan ini justru memperparah kecurigaan. Di satu sisi mengakui bukan wilayahnya, di sisi lain tetap memungut uang. Lebih jauh, GN menyebut uang tersebut dikumpulkan lalu disetorkan ke Kepala UPT pusat di Pasar Baru.
“Sekarang satu pintu ke sana,” ujarnya.
Masalahnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dokumen, karcis resmi, maupun keterangan terbuka yang menjelaskan apakah uang tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau hanya berputar di lingkaran internal.
Kepala DKUPP Kota Probolinggo mengecam keras praktik tersebut dan menyatakan tidak akan melindungi oknum.
“Saya tidak ingin ada staf saya bermain-main. Kalau perlu pedagang datang langsung ke kantor. Saya akan melindungi pedagang,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan satu hal: jika benar terjadi penyimpangan, maka praktik tersebut bukan sekadar ulah oknum kecil, melainkan kegagalan pengawasan struktural.
Kasus Pasar Wonoasih kini menyeret pertanyaan yang lebih besar:
apakah pemberantasan pungli di Kota Probolinggo sungguh dijalankan, atau hanya berhenti sebagai agenda rapat dan konsumsi dokumentasi?
Selama aliran uang tidak dibuka secara transparan dan audit tidak dilakukan secara terbuka, dugaan pungli ini akan terus menjadi noda hitam. Lebih dari itu, ia menjadi simbol bahwa di level bawah, “setoran” masih lebih berkuasa daripada aturan.
Jika Pemkot Probolinggo serius, publik menunggu bukan klarifikasi, melainkan tindakan: pembekuan praktik, audit terbuka, dan penindakan tegas. Tanpa itu, perang terhadap pungli tak lebih dari slogan tahunan yang kehilangan makna.
Tim-Redaksi





