Probolinggo | Brilian-news.id,-Serah terima jabatan bupati kabupaten Probolinggo telah di hebohkan dengan berita pembatasan awak media dalam pengambilan gambar dan video.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung DPRD kabupaten Probolinggo, bukanya menjadi momentum yang indah, namun beberapa media malah menayangkan keluhan atas larangan pengambilan gambar saat acara berlangsung.
Melarang wartawan meliput suatu kegiatan dapat melanggar kebebasan pers dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan
Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum.
Melarang pers meliput persidangan pengadilan juga merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi.
Kamis, 6 Maret 2025. Dodon salah satu wartawan media online menjelaskan, “saat itu semua media dilarang oleh satpam DPRD, saat salah satu dari kami menanyakan kenapa, satpam tersebut menjawab kalau itu perintah dilarang mengambil gambar dan mengambil video saat acara berlangsung”, jelasnya.
Kejanggalan kegiatan tersebut kali ini menjadi perdebatan para awak media, khususnya di kabupaten Probolinggo. Pemimpin yang harusnya mengajarkan keterbukaan informasi dalam melaksanakan tugas negara, kali ini diawali dengan pembatasan awak media yang bertugas memungkinkan kepada masyarakat.
Saiful juga menambahkan, “kita semua memiliki kode etik pers dan dilindungi undang-undang dalam melakukan peliputan, demi menjaga marwah, kita wajib menanyakan kepada yang bersangkutan. Apabila kita tetap tidak diindahkan, kita bersama turun untuk melakukan aksi bersama-sama demi kebebasan Pers di kabupaten Probolinggo”, tutupnya kepada Brilian-news.id





