Brilian°Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku curanmor di Desa Martopuro Dusun Klojen Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
Tersangka yang berinisial (SIN) laki-laki warga Dusun Kedemungan Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan terjadinya tindak pidana curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Purwosari, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana ranmor tersebut,” ungkap Kanitreskrim Aipda Dody, W, S.H.
“Tersangka kemudian dilakukan interogasi dan mengakui telah melakukan perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kanit. 5/3/23.
Unit Reskrim Polsek Purwosari dan anggotanya juga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ;
-1(satu) sepeda motor Honda CRF Type T4G02T31LO MT, warna hitam tahun 2021, dengan Nopol N 4255 TDY.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun tahun penjara,” tutupnya.





