Brilian°Jabar – Anggota DPRD Jawa Barat Dapil IV, Kabupaten Cianjur, H. Oden Haryadi, SH., MH, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perhatian serius terhadap pondok pesantren yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.
Pasca gempa magnitudo 5,6, sejumlah pondok pesantren masih belum dapat beroperasi karena mengalami kerusakan, memaksa mereka untuk meliburkan proses belajar-mengajar.
Oden Haryadi menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi tersebut dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (4/4/23). Banyak pondok pesantren yang tidak dapat beroperasi karena sarana prasarana mereka mengalami kerusakan akibat gempa.
Sejalan dengan amanah Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Oden Haryadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memulai pembangunan kembali sarana dan prasarana pondok pesantren yang mengalami kerusakan parah. Hal ini diharapkan dapat memastikan normalnya proses belajar di pondok pesantren yang terdampak.
“Perda ini seharusnya dapat memfasilitasi perbaikan pondok pesantren, karena banyak pondok pesantren yang terdampak gempa dan tidak dapat beroperasi,” ujar Oden Haryadi, anggota Fraksi Partai Golkar.
Selain itu, Oden Haryadi berharap bahwa adopsi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pondok pesantren, baik dari segi pembinaan, pemberdayaan, maupun sarana dan prasarana.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, pondok pesantren dapat lebih maju dan berkembang,” tambahnya.
Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Cianjur melaporkan bahwa ada 31 bangunan pondok pesantren yang mengalami kerusakan berat akibat gempa.





