Nasib Kedua Jaringan Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sumatera dan Jawa, Akhirnya Tertangkap Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya

Senin, 29 Apr 2024 18:40 WIB
Nasib Kedua Jaringan Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sumatera dan Jawa, Akhirnya Tertangkap Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pelaku pengedar Sumatera dan Jawa (Foto doc : Istimewa)

Brilian-news.id | SURABAYA – Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya gelar Press Release di gedung Pesat Gatra pada hari Senin pukul 16.00 Wib.

Press Conferense tersebut yang dihadiri oleh bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr.Pasma Royce S.I.K,. M.H., Wakapolrestabes Kasihumas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta anggota PJU yang lainnya (29/4).

Hari kamis tanggal 7 maret 2024 pukul 01:00 Wib Tanggerang Banten Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan adanya narkoba yang akan diedarkan di Jawa oleh kedua tersangka.

Bacaan Lainnya

Seorang tersangka berinisial ST pekerjaan sehari-hari sebagai calo kapal lalu anggota Satresnarkoba menemukan yang ada pada dirinya satu buah tas warna ungu berisi sabu teh cina, dan satu buah tas ransel empat bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang kedua satuan reserse narkoba Mapolrestabes Surabaya mendapatkan informasi pada hari Jumat bahwasanya tersangka berinisial YM tersebut sedang berada di Sidoarjo, lalu dilanjutkan dengan penangkapan.

Tersangka ditemukan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dan dari keterangan tersangka masih menyimpan barang haram tersebut lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu.

“Pada saat momentum lebaran pelaku mengelabui para petugas yang dilakukan disaat arus mudik lebaran dan tersangka mendapatkan uang sebesar lima juta rupiah,” jelas Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya.

“Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.929,42gram + 16.961,4gram dan pil eztasy 5.921 butir + 20.098 butir,” ucap Satresnarkoba.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *