Brilian-News.id | Probolinggo,-Demi melancarkan kegiatan desa, desa Sumberkedawung Selasa 30 Januari telah melaksanakan musyawarah kesepakatan penetapan dan sosialisasi APBDes.
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber – sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
Musyawarah Kesepakatan Penetapan Dan Sosialisasi APBDes desa Sumberkedawung kali ini telah dihadiri BPD, Danramil, Camat dan Kapolsek.
KADES Samsul arifin menerangkan, “Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. 
• APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDes.
• APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
• Rancangan APBDes harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
• APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Harapan warga dengan adanya Musyawarah Kesepakatan Penetapan Dan Sosialisasi APBDes Desa Sumberkedawung, Desa Sumberkedawung bisa lebih berkembang dan lebih baik lagi.





