Miris..!! Oknum Ketua LSM Distrik Sidoarjo Disinyalir Bekingi Industri Potong Ayam Yang Berproduksi di Bantaran Sungai

Minggu, 2 Apr 2023 11:10 WIB
Miris..!! Oknum Ketua LSM Distrik Sidoarjo Disinyalir Bekingi Industri Potong Ayam Yang Berproduksi di Bantaran Sungai

Brilian°SIDOARJO – Gudang Industri ayam potong yang terletak di Dusun Babatan Rt.13 Rw. 03 Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, selain diduga kuat tidak memiliki izin resmi, anehnya gudang tersebut berdiri di bantaran sungai atau di atas tanah saluran irigasi milik Pemerintah. Menurut keterangan warga setempat ada beking oknum ketua LSM Distrik Sidoarjo yang Inisial (P) dibelakang dua pengusaha ayam potong tersebut hingga mereka berani menabrak aturan atau Perda tentang tanah Irigasi.

Menurut warga setempat, dulunya tanah di bibir sungai tersebut berupa semak belukar tidak tahu mengapa dan siapa yang mengizini tempat tersebut dijadikan kantor LSM dan anehnya tidak lama kemudian ditempati atau dijadikan Industri pemotongan ayam hingga sekarang.

“Saya dengar-dengar dua pengusaha tersebut menyewa 5 sampai 10 juta pertahun ke Ketua LSM Distrik Sidoarjo tersebut, yang saya dengar sih begitu,” ungkapnya ke awak media. Sabtu (01/04/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua LSM Distrik Sidoarjo inisial (P) saat dikonfirmasi dan ditemui awak media ia mengatakan, usaha pemotongan ayam tersebut bukan milik saudara Usut, namun itu milik lembaga, kebetulan saya yang mengelola dengan saudara Usut. Tujuanya supaya anggota kami bisa bekerja dan berkarya, untuk hasilnya atau keuntungannya kami pergunakan untuk kepentingan sosial diantaranya kalau ada giat di Desa biasanya kami ikut berpartisipasi menyumbang dana apalagi di saat bulan Ramadhan kami biasanya bagi-bagi takjil, di singgung soal perizinanya ia mengakui bahwa memang usahanya masih kecil jadi tidak ada izin.

“Memang, usaha pemotongan ayam kami tidak mempunyai izin, kalau bicara mengenai izin perusahaan di Sidoarjo ini banyak yang tidak ada izinnya, bahkan saya tau kalau perusahaan di Kabupaten Sidoarjo 60% tidak mengantongi izin,” ungkapnya.

Perlu diketahui sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

“Dalam aturan itu, 15 meter dari sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum. Semisal jembatan, jalur pipa air serta jalur kabel listrik. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *