Probolinggo °Brilian-news.id,-Kota Probolinggo kembali diwarnai sorotan tajam. Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, dituding berdiri di atas pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ironisnya, pelanggaran ini diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari Pemkot.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, membeberkan fakta bahwa lokasi Mie Gacoan berada di zona perkantoran, bukan perdagangan. Pada 2019, Pemkot memang mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dengan delapan syarat ketat — termasuk kewajiban memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyediakan lahan parkir yang layak. Surat tersebut berlaku hanya setahun. Jika syarat tidak dipenuhi, izin otomatis gugur.
“Nyatanya, hingga 17 Desember 2020, mayoritas syarat itu tidak pernah dipenuhi. Surat rekomendasi gugur dengan sendirinya. Artinya, sejak saat itu Mie Gacoan tidak lagi punya izin. Tapi herannya, sampai detik ini tetap beroperasi, seolah kebal hukum. Satpol PP dan Dishub diam seribu bahasa,” tegas Sulaiman.
Dari delapan syarat, hanya dua yang dipenuhi. Parkir tetap memakan badan jalan, kursi pelanggan melebihi ketentuan, dan Andalalin tak pernah ada. Sulaiman menuding Pemkot tidak konsisten. “Angkringan rakyat kecil diusir. Mie Gacoan yang jelas-jelas melanggar dibiarkan. Ini bukti hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya.
LSM PASKAL mengultimatum, jika Pemkot tetap bungkam, mereka akan menggelar aksi besar-besaran. “Negara ini negara hukum. Semua pengusaha wajib taat Perda. Kalau pemerintah tak berani menindak, biar kami yang turun tangan,” ancam Sulaiman.
Nada serupa disuarakan Syafiudin AR, eks anggota DPRD Kota Probolinggo, dalam tayangan YouTube SB TV News Indonesia. Ia menegaskan, sejak 17 Desember 2020 Mie Gacoan kehilangan dasar legalitas pemanfaatan ruang. Dampaknya, SKRK dan IMB otomatis gugur. Pemkot seharusnya menutup atau memindahkan usaha itu ke zona perdagangan, seperti Jalan Cokro atau Dr. Sutomo. “Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dipermainkan,” tegasnya.
LSM PASKAL bersama sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak DPRD, Satpol PP, dan seluruh perangkat daerah bertindak. Membiarkan pelanggaran seperti ini sama saja memberi contoh buruk dan membuka pintu lebar bagi pengusaha lain untuk mengangkangi aturan tata ruang.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan belum memberi keterangan resmi.
Tim-Redaksi