Menanggapi Tuduhan, BAZNAS Jabar Lanjutkan Program Pemberdayaan untuk Dhuafa

Rabu, 7 Agu 2024 22:39 WIB
Menanggapi Tuduhan, BAZNAS Jabar Lanjutkan Program Pemberdayaan untuk Dhuafa

Brilian•BANDUNG – BAZNAS Provinsi Jawa Barat akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan negatif yang dialamatkan kepada lembaga tersebut. Sebagai badan publik yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS), BAZNAS Jabar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan baik, mematuhi hukum dan syariah, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Achmad Faisal, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, menyebutkan bahwa tuduhan negatif tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Ia menduga, tuduhan tersebut mungkin timbul dari kepentingan pribadi seseorang yang tidak puas setelah diberhentikan dari BAZNAS Jabar.

“Seseorang yang pernah bekerja di BAZNAS Jabar, namun memiliki sikap yang tidak sesuai, dipecat. Karena tidak terima, orang tersebut menyebarkan tuduhan negatif untuk mendiskreditkan BAZNAS Jabar,” ujar Achmad Faisal melalui sambungan telepon pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

BAZNAS Jabar tidak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melaporkan oknum tersebut. Tuduhan bahwa oknum tersebut memprovokasi berbagai organisasi untuk melakukan aksi demo serta terindikasi melakukan pemerasan juga sudah dikumpulkan buktinya.

“Kami sudah memiliki bukti bahwa oknum tersebut memprovokasi organisasi untuk menyerang BAZNAS Jabar. Bahkan, ada indikasi pemerasan,” tambah Achmad Faisal.

Achmad juga membantah tuduhan terkait penyimpangan dana hibah Covid sebesar 11,7 miliar rupiah pada tahun 2021. Inspektorat Daerah Jawa Barat telah melakukan audit mendalam, termasuk pemeriksaan lapangan, dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Inspektorat Daerah Jabar menyatakan tuduhan tersebut hanya asumsi dan fitnah belaka,” jelasnya.

Achmad juga menanggapi tuduhan lain mengenai pengelolaan dana fii sabiilillah untuk operasional. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No.8 Tahun 2011 dan Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016. BAZNAS Jabar telah mendapatkan rekomendasi dan izin resmi dari MUI dan BAZNAS RI.

Pada Juni 2024, audit syariah dari Itjen Kemenag RI juga tidak menemukan penyimpangan. BAZNAS Jabar mendapat nilai kepatuhan syariah 86,73 dan nilai transparansi 87,50, yang merupakan yang tertinggi di antara BAZNAS se-Indonesia.

“Semua proses audit menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum. BAZNAS Jabar juga mendapatkan penghargaan sebagai lembaga/badan publik dengan predikat ‘INFORMATIF’ dari Komisi Informasi Jawa Barat,” tambah Achmad Faisal.

Achmad mengimbau agar organisasi dan lembaga lebih selektif dalam menerima informasi, terutama dari individu dengan latar belakang yang meragukan. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat hanya bertujuan untuk merusak reputasi BAZNAS Jabar.

“Alhamdulillah, masyarakat dan organisasi sudah cukup cerdas untuk memfilter laporan yang tidak jelas,” ujarnya.

BAZNAS Jabar tetap fokus pada tugas utamanya membantu kaum dhuafa dan melayani kebutuhan mustahiq zakat melalui berbagai program pemberdayaan. Setiap hari, puluhan mustahiq datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan.

“Insya Allah, kami akan terus melayani dan melahirkan program-program pemberdayaan yang bermanfaat bagi umat,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *