Memalukan..!! Oknum Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo Diduga Beckingi Pengusaha Ayam Potong Yang Tidak Memiliki Izin

Selasa, 4 Apr 2023 15:43 WIB
Memalukan..!! Oknum Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo Diduga Beckingi Pengusaha Ayam Potong Yang Tidak Memiliki Izin

Brilian°PASURUAN – Industri ayam potong semakin menjamur di wilayah Kabupaten Sidoarjo baik skala kecil maupun besar. Hal yang sangat menguntungkan buat pendapatan asli daerah (PAD) namun masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang enggan mengurusi perizinanya untuk menghindari pajak, seperti halnya gudang Industri ayam potong yang terletak di Dusun Babatan Rt.13 Rw. 03 Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Diduga kuat tidak memiliki izin resmi baik dari Pemda maupun dari Kemenag selain itu gudang tersebut berdiri diatas bantaran sungai atau di atas tanah saluran irigasi milik Pemerintah, menurut keterangan warga ada becking oknum ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo.

Menurut keterangan warga dulunya bantaran sungai tersebut berupa semak belukar dan yang saya tahu tempat tersebut dijadikakan kantor LSM GMBI, namun entah mengapa kok sekarang dijadikan industri ayam potong.

“Kira-kira ada sekitar 4 bulan tempat tersebut dijadikan kantor, entah mengapa hampir setahun ini atau sekarang kok beralih fungsi menjadi Pabrik pemotongan ayam, beritanya sich tempat tersebut disewa pengusaha potong ayam,” ungkapnya ke awak media.

Bacaan Lainnya

Menyikapi pengakuan warga, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo inisial (P) ia mengatakan, jika usaha pemotongan ayam tersebut  bukan milik pengusaha potong ayam melainkan itu milik lembaga yang bekerjasama dengan pengusaha ayam potong (Usut), tujuannya setiap anggota di Distrik Sidoarjo yang mau bekerja atau berkarya bisa ada wadahnya.

“Kebetulan saya yang mengelola dengan saudara Usut,  tujuanya supaya anggota kami bisa bekerja dan berkarya, untuk hasilnya atau keuntungannya kami pergunakan untuk kepentingan sosial diantaranya, klau ada giat di Desa biasanya kami ikut berpartisipasi menyumbang dana apalagi di saat bulan Ramadhan kami biasanya bagi-bagi takjil, di singgung soal perizinanya ia mengakui bahwa memang tidak ada izin, kalau masalah izin perusahaan di Kabupaten Sidoarjo 60% tidak mengantongi izin,” ungkapnya, pada beberapa hari yang lalu.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

“Dalam aturan itu, 15 meter dari sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum. Semisal  jembatan, jalur pipa air serta jalur kabel listrik”.

Sudah jelas peraturan Mentri yang ditetapkan, larangan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai tidak diperbolehkan atau dilarang apalagi untuk kepentingan pribadi, dengan adanya peraturan ini kami masyarakat Desa Panjunan butuh ketegasan dan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk menindak bangunan liar yang berdiri diatas bantaran sungai,” imbuh salah satu masyarakat setempat ke awak media.

Namun sayang hingga saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo terkait adanya bangunan permanen yang berdiri diatas bantaran sungai dan dijadikan industri ayam potong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *