Brilian•BANDUNG – Pertumbuhan dunia usaha di Kota Bandung harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahaan tidak cukup hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., dalam kegiatan Diseminasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh/Pekerja bagi Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung di De Pavilijoen Hotel, Rabu (30/9/2026).
Menurut Maya, perkembangan Bandung sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata membawa peluang sekaligus tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pertumbuhan investasi perlu didukung hubungan industrial yang sehat dan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Perusahaan yang hebat bukan hanya diukur dari profitabilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan pekerjanya melalui kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan sosial,” ujarnya.
Maya mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut diperlukan agar pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi berbagai risiko selama menjalankan pekerjaannya.
Terdapat lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi perusahaan. Program tersebut memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya sesuai persyaratan masing-masing program.
Selain memastikan kepesertaan dan pembayaran iuran, perusahaan juga harus memperhatikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lingkungan kerja yang aman diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan, sekaligus mendukung produktivitas tenaga kerja.
Maya juga meminta perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pekerja dan serikat pekerja. Hubungan industrial yang baik perlu dibangun melalui dialog agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Maya menjelaskan pentingnya keselarasan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari sisi pemerintah, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu mencakup validitas data kepesertaan jaminan sosial, penerapan K3, serta upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Komisi IV DPRD Kota Bandung juga memiliki peran melalui fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah untuk mendukung kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Maya mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan tanpa mengabaikan hak dasar pekerja.
“Sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang dirancang pemerintah tidak membebani dunia usaha secara tidak wajar, namun di sisi lain tidak merugikan hak-hak dasar pekerja,” ucapnya.
Karena itu, kerja sama antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, pekerja, dan berbagai pihak terkait diperlukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Maya berharap perusahaan di Kota Bandung semakin memahami bahwa perlindungan dan kesejahteraan pekerja bukan penghambat kegiatan usaha. Keduanya justru perlu berjalan bersama agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun tenaga kerja.** (Ken)





