Mafia Solar Marak Diwilayah Hukum Mapolres Nganjuk, Namun Tak Tersentuh Aparat Kepolisian

Kamis, 25 Jan 2024 13:00 WIB
Mafia Solar Marak Diwilayah Hukum Mapolres Nganjuk, Namun Tak Tersentuh Aparat Kepolisian
Praktek mafia bahan bakar minyak (BBM) kian marak terjadi di Polres Nganjuk (Foto doc : Istimewa)

Brilian-news.id | NGANJUK – Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi diwilayah hukum Mapolres Nganjuk.

Penindakan hukum yang kian tak berarti lagi terhadap mafia BBM membuat bisnis ilegalnya berupa solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, bahkan para pelaku mafia Solar seolah-olah kebal dengan hukum.

Modus yang digunakan oleh pemain Solar tersebut juga bervariatif, dengan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih yang sudah di modifikasi.

“Truk kendaraan bekerja dimalam hari yang telah melakukan borong BBM jenis solar di sejumlah SPBU diwilayah hukum Mapolres Nganjuk hingga kini berkeliaran,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya Rabu (24/1/24).

Dengan hasil pantauan di lapangan pada Hari Selasa (24/01/2024), tim investigasi memergoki armada Truck kepala warna Kuning, bak warna Biru Tua yang sudah di modifikasi dan menggunakan terpal warna Hijau yang di dalamya terdapat IBC Tank (Kempu) diduga sedang belanja Solar (Ngangsu) di SPBU 54.644.11 Jalan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Setelah itu dari salah satu team awak media penelusuran, alhasil Truck tersebut masuk di salah satu gudang yang diduga sebagi tempat menyimpan atau menimbun solar tersebut.

Hasil penelusuran dan pengembangan investigasi awak media mengungkap, bahwa gudang tersebut diduga dimiliki yang berinisial (RI) yang mana salah satu sumber memberikan nomor kontak ponsel untuk melakukan konfirmasi kepada si pemilik gudang tersebut.

Pasalnya dari sipemborong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin usaha pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *