Gresik ° Brilian News.id — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya wilayah Desa Larangan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sejumlah unggahan yang menyebut kerusakan jalan sebagai penyebab kecelakaan.
Menanggapi hal itu, pihak Polsek Driyorejo menyampaikan keterangan resminya. berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kecelakaan tunggal yang di alami N.j (21), mahasiswa, warga mojowarno Jombang, dengan mengendarai Honda beat no.pol S 2206 OCZ. pengendara melaju dari arah barat ke timur. Di lokasi kejadian, pengendara berupaya menghindari penyeberang jalan dan melakukan pengereman. Dalam kondisi cuaca hujan, kendaraan diduga kehilangan kendali hingga pengendara terjatuh dan tertimpa sepeda motornya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang kaki kanan dan telah dibawa ke RS Anwar Medika, Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram melalui Kanit Lantas Polsek Driyorejo IPDA Aang Sutekno menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi yang dihimpun petugas, kronologi awal mengarah pada upaya pengendara menghindari penyeberang jalan saat kondisi hujan.
“Terkait informasi yang berkembang, dari keterangan saksi di lapangan seperti itu yang disampaikan kepada petugas. Meski demikian, peristiwa ini masih dalam pendalaman oleh rekan-rekan Unit Laka Satlantas Polres Gresik, termasuk hasil olah TKP,” jelas IPDA Aang Sutekno.
Dari kondisi terkini, lubang jalan yang sempat dikaitkan dengan kejadian tersebut, pihak terkait telah melakukan penambalan.
Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan kerusakan jalan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, salah satunya melalui platform SP4N-LAPOR! di laman lapor.go.id agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
https://youtube.com/shorts/Cod9M89nI1A?si=j7DVK2YIcUb2T9Sx
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, diatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan hingga menimbulkan korban, terdapat ketentuan sanksi sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan menunggu hasil pemeriksaan resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.





