Lagi-Lagi Satreskoba Polres Pasuruan Menangkap Penjual Sabu dan Pil Koplo Jenis “Y”

Rabu, 19 Jan 2022 19:09 WIB
Lagi-Lagi Satreskoba Polres Pasuruan Menangkap Penjual Sabu dan Pil Koplo Jenis “Y”

Brilian°Pasuruan – Maraknya peredaran barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Purwodadi Pasuruan JawaTimur, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seseorang pelaku berinisial MQ (22 tahun) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu serta pil koplo yang berlogo “Y” di sebuah warung kopi di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jum’at (14/01/2022) lalu.

Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Slamet Wahyudi S.H., M.H. mengungkapkan, adapun kejadian awal berkat informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Purwodadi tersebut.

“Anggota langsung bergerak cepat serta mengintai salah satu pelaku tersebut, warga Dusun Krajan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Awalnya Kami berpura-pura menjadi pembeli, selang beberapa saat tempat dan waktunya sudah di tentukan oleh mereka, untuk tempat transaksi tidak jauh dari kediamannya, dan waktu transaksi itu pelaku langsung mengeluarkan barang haram jenis sabu dan pil koplo yang sebelumnya kita pesan, di tempat itu juga pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” ucap Slamet.

Kasat menambahkan, sebelumnya pelaku sudah saya intai dan kita berpura-pura menjadi pembeli, setelah di sepakati tempat dan waktunya di sebuah warung itu memang benar adanya ia mengeluarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Tidak hanya pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis Sabu dengan total berat 0,34 gram, 10 botol obat warna putih yang berisi 1000 butir per botol dengan jumlah total 10.000 butir tablet yang berlogo “Y”,  dan 1 buah HP merk Samsung warna ungu.

“Guna mempertanggung jawabkan MQ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” ujar AKP Slamet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *