Kreasi, Imajinasi, dan Teknologi AI Mengantarkan Pemuda Gresik Menjadi Viral

Selasa, 16 Jul 2024 16:21 WIB
Kreasi, Imajinasi, dan Teknologi AI Mengantarkan Pemuda Gresik Menjadi Viral
Karena perbuatanya, ARB menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. (Foto; Istimewa AI)

Gresik | Brilian News.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menangkap ARB, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang dituduh mengedit foto teman-teman perempuannya menjadi gambar vulgar. Tindakan ini dilakukan ARB demi memenuhi fantasi seksualnya. ARB yang berasal dari Desa Suci, Kecamatan Manyar, kini harus menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor. Laporan tersebut mewakili puluhan korban lainnya yang juga datang ke Mapolres Gresik. Setelah menerima laporan, polisi segera menjemput ARB dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“ARB mengedit foto para korban sehingga terlihat seperti tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial. Dari pengakuan tersangka, ini dilakukan untuk memuaskan fantasi seksualnya,” ujar Ipda Komang.

Bacaan Lainnya
ARB saat berada di Polres Gresik

ARB mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut telah dilakukannya sejak Agustus 2023. Ia mengaku menemukan cara mengedit foto vulgar melalui Twitter dan Telegram. ARB kemudian mencari foto teman-teman perempuannya di Instagram untuk diedit menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI).

“Foto-foto itu diedit di bot Telegram menjadi gambar vulgar dan bugil. Proses pengeditan dengan bantuan AI hanya memakan waktu sekitar 10 detik hingga satu hari,” jelas ARB. Senin(15/7/24).

Pemuda yang baru lulus SMA ini mengatakan bahwa tindakannya semata-mata untuk kepuasan seksual pribadinya. Ia mengaku telah mengedit lebih dari 20 foto teman-temannya yang dikenalnya di sekolah.

ARB dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *