KPA Nilai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Bukan Tindakan Makar

Rabu, 29 Des 2021 13:55 WIB
KPA Nilai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Bukan Tindakan Makar
Ilustrasi pengibaran bulan bintang

Brilian*Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak tegas penilaian bahwa pengibaran bendera Bulan Bintang sebagai tindakan makar.

Lembaga yang menjadi wadah bagi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernaung itu menyatakan, penggunaan bendera itu tercantum dalam perjanjian damai MoU Helsinki.

KPA mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPA, Azhari Cagee mengatakan, penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh juga masih sah secara hukum, yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apa pun bahwa Polda (Aceh) menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar,” katanya, Selasa (28/12).

Dia meminta para juru runding perdamaian dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh yang hingga kini belum selesai, seperti poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang masih terkendala.

“Banyak poin-poin yang masih terkendala, ditahan oleh pemerintah pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh memanggil salah satu mantan petinggi GAM dan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengakhiri perbincangan bersama awak media, Sabtu (18/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *