Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya atas Dugaan Penipuan Proyek PDAM

Jumat, 24 Mei 2024 21:31 WIB
Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya atas Dugaan Penipuan Proyek PDAM

Brilian•BANDUNG – Iwan Darmawan, seorang kontraktor asal Pontianak, melaporkan Bupati Kubu Raya, MM, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013. Iwan mengklaim bahwa sisa pembayaran proyek senilai Rp 1,585 miliar belum juga dibayarkan hingga kini.

Pengacara Iwan, Zahid Zohar Awal, SH., menyampaikan keluhan ini dalam sebuah konferensi pers di Bandung, Jumat (24/5/2024). Menurut Iwan, permasalahan bermula ketika ia menerima tawaran dari Uray Wisata, Direktur Utama PDAM Kubu Raya, untuk mengerjakan proyek tersebut dengan pendanaan pribadi dari kontraktor.

Iwan kemudian bertemu dengan MM di kediamannya di Jalan Tanjungsari No. 169, Bansir Laut, Pontianak Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, MM meyakinkan bahwa proyek tersebut bertujuan untuk menarik suara masyarakat di Kecamatan Sungai Raya menjelang pencalonannya sebagai Bupati untuk periode kedua.

Bacaan Lainnya

“Untuk mendapatkan suara di Kecamatan Sungai Raya, tepatnya dari Parit Baru sampai Sungai Raya Dalam (Korpri), Bupati memerintahkan pemasangan jaringan pipa di daerah tersebut,” ujar Iwan.

Namun, ketika Iwan menanyakan mengenai kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), MM mengarahkan urusan tersebut kepada Direktur PDAM, meminta Iwan untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut kemudian ditandatangani oleh MM dan diberi stempel Bupati, sehingga proyek mulai berjalan di 13 titik pengerjaan.

“Semua persyaratan administratif saya selesaikan, lalu proyek pun dilaksanakan,” ungkap Iwan.

Selama proyek berlangsung, Iwan berulang kali menanyakan SPK kepada MM, tetapi selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan. “MM meyakinkan bahwa urusan pembayaran adalah tanggung jawabnya sebagai Bupati, dan meminta kami untuk melanjutkan pekerjaan,” kata Iwan.

Meski proyek selesai, pembayaran yang diterima Iwan hanya untuk 5 dari 13 titik pengerjaan, itu pun dibayarkan oleh bupati baru karena MM tidak terpilih kembali. Pada tahun 2015, Iwan bahkan dipanggil oleh polisi dan kejaksaan atas tuduhan melakukan pekerjaan fiktif, namun tuduhan tersebut tidak terbukti.

Saat MM terpilih kembali sebagai Bupati, Iwan kembali menagih pembayaran tetapi kembali mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan, bahkan MM berpura-pura tidak mengenalinya. Merasa dirugikan, Iwan mengajukan Aduan Masyarakat ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2021.

Meskipun MM berulang kali mangkir dari panggilan polisi, Iwan akhirnya membuat laporan resmi pada tahun 2022 dengan nomor LP/B/188/V/2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 Mei 2022.

Namun, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, MM belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Iwan mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik yang menangani kasus tersebut, hingga ia melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Saya diancam akan dijadikan tersangka kasus tipikor dan pencemaran nama baik karena terlapor adalah bupati aktif,” lanjut Iwan.

Dengan tekanan yang terus meningkat, Iwan berharap keadilan dapat diperoleh melalui laporan ke Divisi Propam. “Kami masih merasa adanya secercah harapan untuk memperoleh keadilan. Kami harap perkara ini segera beres dengan cepat,” tutupnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *