Brilian°Sidoarjo – Kasus yang baru-baru ini dialami seorang debitur BRI program Kupedes, yang ditipu oleh mantan mantri Bank. hingga berhasil memperdaya korbannya selama dua tahun, seharusnya bisa menjadikan pelajaran bagi debitur lain untuk lebih waspada.
Dari informasi yang Brilian News kumpulkan, kasus tersebut tidak lanjutkan ke rana hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan tindakan dari para pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kasus akan berakhir dengan damai, sehingga langkah-langkah pencegahan lebih lanjut harus diambil.
Berbekal informasi yang ada, Brilian News.id berupaya mengkonfirmasi dengan pihak Bank BRI unit Kalijaten terkait masalah tersebut.
Awak media ditemui FA, seorang mantri bank di unit Kalijaten. Menurut yang bersangkutan kasus tersebut tidak murni karena celah sistem yang dimanfaatkan oleh pelaku, tetapi bisa juga karena keteledoran dari pihak debitur.
“Ada kemungkinan bahwa nama debitur hanya dipakai untuk pengajuan saja, sementara yang memanfaatkan uang pencairan bukanlah debitur itu sendiri,” ujar FA. Kamis (20/7/2023)
Lanjut FA, terkait adanya keterlambatan pembayaran akibat ulah pelaku, hingga uang pembayaran angsuran tidak masuk ke sistem selama dua tahun tanpa ada prosedur peneguran. ini bisa saja terjadi karena pihak debitur telah mengajukan keringanan pembayaran.
“Pihak debitur telah mengajukan restrukturisasi, tetapi saya kurang paham jenis keringanan apa yang diajukan oleh debitur. Karena Ada beberapa jenis keringanan saat pandemi covid, mulai dari keringanan bayar bunga saja, bayar pokok saja, hingga penundaan pembayaran cicilan. Tahun 2021 saya juga pernah menghubungi kontak yang tertera sebagai debitur, Tapi tidak ada respon. Hingga saya datangi alamat debitur, tapi tidak ada orang di rumahnya. Dan pintu rumah tertutup.” Terangnya.
Selain itu, ada juga bunga denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh aksi pelaku. FA menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sudah mengajukan permohonan keringanan bunga denda ke unit Kalijaten.
“Kami telah membahas permohonan keringanan bunga denda dengan keluarga korban, sudah diajukan. Dan sudah diproses, maksimal satu bulan sejak awal pengajuan, atau akhir bulan ini.” jawabnya.
FA menambahkan bahwa besaran nilai keringanan yang akan diberikan bervariatif.
“besaran keringanan yang diberikan dalam kasus seperti ini bisa mencapai antara 40% hingga 100%.” Tutupnya.
Dengan memahami kasus ini dan langkah-langkah yang diambil untuk menanganinya, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan saat berurusan dengan transaksi keuangan dan meminimalisir risiko dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, nasabah atau debitur harus lebih bijaksana untuk selalu memastikan keselamatan dan keamanan data pribadi serta informasi finansial.





