DPRD dan Pemkot Probolinggo Mulai Tata Regulasi 2026, Investasi hingga Pariwisata Masuk Agenda Prioritas

Rabu, 6 Mei 2026 16:54 WIB
DPRD dan Pemkot Probolinggo Mulai Tata Regulasi 2026, Investasi hingga Pariwisata Masuk Agenda Prioritas

Brilian°PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS/DPRD.KOTA/425.050/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani, menyampaikan perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat dibahas pada masa sidang sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses legislasi daerah harus dilakukan secara selektif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Perda bukan hanya soal banyaknya aturan, tetapi bagaimana regulasi itu memang dibutuhkan dan mampu menjawab persoalan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan harmonisasi dan penyaringan terhadap setiap usulan regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah pusat.

Dalam perubahan Propemperda 2026 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo mulai memfokuskan pembahasan regulasi pada sektor-sektor strategis.

Pada Masa Sidang III periode Mei hingga Agustus 2026, sejumlah Raperda yang akan dibahas antara lain Penanaman Modal, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Pariwisata, hingga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menilai pembentukan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan daerah ke depan.

Ia menegaskan pemerintah daerah sedang mendorong pembangunan berbasis tiga poros utama, yakni penguatan kawasan penyangga pelabuhan melalui Bahari Tanjung Tembaga, pengembangan daerah transit melalui layanan kereta komuter, serta penguatan sektor pariwisata.

Menurut Aminuddin, sektor pariwisata masih membutuhkan dorongan serius karena pertumbuhan wisata dan tingkat okupansi hotel di Kota Probolinggo dinilai belum optimal.

“Pariwisata memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu perlu diperkuat melalui regulasi dan arah pembangunan yang jelas,” katanya.

Selain usulan dari eksekutif, DPRD Kota Probolinggo juga memperkuat peran legislasi melalui sejumlah Raperda inisiatif dewan, seperti Penyelenggaraan Pariwisata, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Sampah Spesifik, Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Sementara pada Masa Sidang I periode September hingga Desember 2026, DPRD dijadwalkan membahas APBD Tahun Anggaran 2027 beserta sejumlah regulasi lanjutan lainnya.

Melalui perubahan Propemperda 2026 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dinilai mulai menyiapkan fondasi regulasi pembangunan yang lebih terarah dengan fokus pada investasi, penguatan ekonomi kerakyatan, pelayanan sosial, hingga pengembangan potensi daerah.

 

Ferdi

Pos terkait