Brilian•Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.
Untuk diketahui, aturan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, tertuang dalam SE Nomor 90. Aturan ini dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November hari ini.





