Brilian*Nusa Tenggara Barat – Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2021 masih diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, Kejati NTB tengah meminta keterangan dari pelapor yang menjadi korban penipuan diduga Jaksa.
“Korban dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Permintaan keterangan dilakukan oleh bidang pengawasan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (4/1) seperti dikutip awak media ini.
Dalam kegiatan tersebut, jelasnya, korban memberikan keterangan dengan pendampingan kuasa hukum, Muhammad Apriadi Abdi Negara.
Terpisah, kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi, membenarkan bahwa kliennya memberikan keterangan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, Selasa.
“Klien kami memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus korban penipuan yang dilakukan jaksa (EP),” tegas Apriadi mengakiri perbincangan bersama awak media.





