Brilian•SUMEDANG — Tindakan tak pantas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, SH, usai sidang pledoi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa tersebut diduga menampar terdakwa, Aditya Afriangga Nadzir, pada Rabu, 5 Maret 2025, di area Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mencopot R Evan Adhi Wicaksana dari jabatannya.
“Perbuatan penamparan terhadap terdakwa jelas mencoreng proses hukum. Kami mendesak Kejati Jabar agar segera mencopot jaksa tersebut demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” tegas Asep Agustian.
Korban penamparan, Aditya Afriangga Nadzir, diketahui merupakan klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH. Tindakan kekerasan itu disebut terjadi setelah Aditya membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan.
Selain meminta pencopotan jaksa, Asep Agustian juga berharap Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang Sugiran, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan penamparan sangat tidak layak terjadi di institusi penegak hukum.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kantor kejaksaan seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan malah tempat terjadinya kekerasan terhadap klien kami,” ujar Bambang.
Dalam pledoinya, Aditya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan telah menunjukkan itikad baik berupa pengembalian uang sebesar Rp 200 juta serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan seorang anak berusia tiga tahun.
Sidang kasus korupsi ini akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.**





