Kasatlantas Mapolrestabes Surabaya Akhirnya Tetapkan Driver Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun Dijalan Kenjeran Surabaya

Selasa, 24 Des 2024 15:23 WIB
Kasatlantas Mapolrestabes Surabaya Akhirnya Tetapkan Driver Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun Dijalan Kenjeran Surabaya
(Foto doc : Kecelakaan beruntun di jalan Kenjeran Surabaya)

Brilian-news.id | SURABAYA – Polrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie melalui Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman berhasil mengamankan mobil Mercy Hitam yang telah menabrak pengendara sepeda di jalan Kenjeran kemarin Senin pukul 15.12 Wib (23/24).

Kejadian 6 TKP Pakuwon city Surabaya jalan Kenjeran depan star buck Surabaya TKP depan perumahan Kenjeran Surabaya depan cafe 27 Surabaya.

Pada saat itu itu Kasatlantas Mapolrestabes Surabaya menetapkan tersangka dan kemudian diresmikan mulai hari Selasa 2024 Desember inisial SUW sebagai pelaku mobil hitam Mercy.

Bacaan Lainnya

“Kasatlantas Mapolrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan”Yang bersangkutan saat berkendara terpengaruh alkohol yang mana menyebabkan orang meninggal dunia dan luka-luka berat,” ucap Kasatlantas Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku memaparkan permohonan maaf kepada semua korban dengan cerobohnya saya dan keteledoran saya,” ujar pelaku.

Korban pengendara sepeda angin Prasetya Ningsih profesi tukang sapu saat ini meninggal dunia, Motor Honda Vario Profesi tukang Ojol luka berat, Ahmad Gozali, Luka ringan kemudian motor Honda Beat yang dikendarai, Stevani Saat ini Kritis.

Tersangka SUW dinyatakan negatif narkoba dalam darahnya 0,16ml gram dalam alkoholnya dengan hal ini pengendara diluar kesadaran diri.

Pada saat ini Surabaya banyaknya laka yang pada bulan lalu telah terjadi dijalan Kedungdoro juga pengaruhi alkohol yang mana dalam hal ini menjadi atensi Kapolrestabes Surabaya.

Dengan Pasal yang disangkakan pelaku mendapat jeratan hukuman dengan Pasal 229 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 1juta rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *