Judi Cap Jiki di Wilayah Kecamatan Lekok Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 27 Jul 2023 11:14 WIB
Judi Cap Jiki di Wilayah Kecamatan Lekok Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum
Aktifitas perjudian Cap Jiki di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan Kota. (Foto : Brilian-news.id)

Brilian-news.id | PASURUAN KOTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghentikan segala bentuk perjudian, baik langsung maupun secara online.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, aktivitas judi cap jiki ini malah terkesan ada pembiaran oleh APH setempat. Seperti halnya yang terjadi di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, yang masuk wilayah hukum Polresta Pasuruan, masyarakat menduga sengaja dibiarkan beraktivitas dengan bebas di wilayah hukum Polsek Lekok.

Menurut informasi warga sekitar, aktivitas judi cap jiki ini dikabarkan dengan adanya sebuah hajatan yang diselenggarakan oleh Kades setempat. Lokasi perjudian tersebut terlihat ramai. Sejumlah orang nampak berdatangan, bahkan saking banyaknya pengunjung hingga motor terparkir sulit untuk ditinggalkan.

Bacaan Lainnya

“Rame Pak judi ini, informasinya acaranya Pak Kades,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut warga mengatakan, seharusnya segala bentuk perjudian dilarang, khususnya di Kabupaten/Kota Pasuruan, kita malu karena Kabupaten kita di kenal dengan slogan Maslahat.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Pasuruan maupun Kota, jangan malah seolah-olah di biarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Lekok Heri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp akan hal ini dirinya enggan memberikan jawaban meski tanda baca sudah centang dua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *