Jadi Target Operasi Tumpas Narkotika Jenis Sabu, 3 Orang Warga Bangil Berhasil Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasuruan

Kamis, 31 Agu 2023 19:32 WIB
Jadi Target Operasi Tumpas Narkotika Jenis Sabu, 3 Orang Warga Bangil Berhasil Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasuruan
Wajah ketiga tersangka Narkotika tampak tak berdaya. (Foto : ist / brilian-news.id)

Brilian-news.id | Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil tumpas peredaran Narkotika jenis sabu tiga orang warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Terduga pelaku di keler ke Mapolres Pasuruan.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu ini, berawal dari adanya informasi warga, bahwa peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan marak terjadi.

“Menindak lanjuti informasi dari warga akan ada transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Anggota kami melakukan penyelidikan, memang benar adanya, pada hari Selasa (15/08/2023) sekira jam 14.30 wib, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan tiga orang yang bernama ST (51) tahun, warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, AD (30) tahun warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, dan DY (25) tahun warga Kalirejo, Kecamatan Bangil,” ungkap AKP Agus Purnomo, S.H, M.H.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Agus Purnomo, S.H, M.H. mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan Narkotika jenis sabu, selanjutnya mereka bertiga beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, antara lain :

a. 1 (satu) poket plastic berisi narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat kotor 101,77 (satu nol satu koma tujuh tujuh) gram.

b. 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru.

c. 1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam.

d. 1 (satu) buah Hp merek Realme warna biru.

e. 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna merah.

f. 1 (satu) buah Hp merek REDMI warna biru.

g. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Merah Putih.

h. 1 (satu) buah jaket warna hitam

Adapun para tersangka akan kami jerat dengan pasal yang disangkakan ke tiga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *