Brilian°Surabaya – Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti (BB) seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur, ditangkap polisi pada Kamis tanggal 16/02 di pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalui Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, bahwa barang bukti satu (1) kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina, dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Wakasatreskoba Fadila menambahkan, dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta rupiah dsri setiap pengiriman.
Sedangkan modusnya selama pengiriman Fadila selaku Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut secara ranjau.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” terang Fadila, Selasa 28/02.
Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tutunya.





