Brilian-news.id | SURABAYA – Entah apa yang terlintas dalam benak wanita paruh baya berinisial ACA (26) warga Manyar Surabaya, yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggalkan luka traumatis yang sangat mendalam bagi putrinya.
Tidak hanya disitu saja, korban yang merupakan anaknya sendiri akibat kekerasan dalam rumah tangga ini, harus mendapatkan perawatan dan pertolongan insentif selama 6 bulan akibat perlakuan kasar dari ibu Kandungnya.
Seperti yang diterangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat menggelar konferensi pers didampingi Staf Kemensos dan Kanit PPA, ia menjelaskan bahwasanya sang ibu diduga mendapatkan bisikan goib hingga tega menganiaya putrinya sendiri.
“Jadi sang ibu ingin menerapkan disiplin, jika putrinya nakal maka langsung dipukul, bahkan menyiram air panas, tidak itu saja, bahkan gigi sang anak dicabut menggunakan tang hingga menyebabkan bibir putrinya luka,” terang Kasatreskrim (22/1).
Mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan oleh ibunya sendiri, tetangga berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan berhasil mengamankan pelaku.
Kini sang ibu yang tega menganiaya putrinya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.





