Hewan Ternak yang Terinfeksi PMK Halal dan Aman Dikonsumsi oleh Manusia

Selasa, 21 Jun 2022 20:39 WIB
Hewan Ternak yang Terinfeksi PMK Halal dan Aman Dikonsumsi oleh Manusia

Brilian°Tulungagung || Menindaklanjuti keresahan warga terkait hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Tulungagung layak atau tidak dikonsumsi, Dinkes angkat suara, Selasa (21/6/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasil Rohkmat melalui Kabid P2P, Didik Eka mengatakan, hewan ternak yang terinfeksi PMK halal dan layak dikonsumsi oleh manusia.

“Halal dan layak dikonsumsi oleh manusia,” ucap Kabid P2P, Didik Eka, Selasa (21/6/2022).

Selain halal dan aman dikonsumsi oleh manusia, penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak belum ada bukti bahwa penyakit ini bisa menular ke manusia.

“Selama ini belum ada bukti bahwa penyakit ini (PMK) bisa menular ke manusia,” terang Didik.

Terkait PMK ini, sudah ada fatwa dari Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) terkait hewan yang terinfeksi PMK.

“Sudah ada fatwa dari MUI terkait hewan ternak yang terjangkit PMK, tertuang dalam Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat wabah PMK,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *