Brilian°Jombang – Kejari Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen DENNY SAPUTRA KURNIAWAN..S.H pada Senin (29/5/2023) menyampaikan bahwa uang sebesar Rp. 2.903.573.572 sebagai bagian uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 akan disetor ke Kas Negara.
Turut dijelaskannya bahwa pada hari selasa (16/5/2023) di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan dengan nilai Rp. 2.903.573.572,-.
“Uang hasil lelang tersebut yang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011” Ujarnya
Disampaikannya juga bahwa kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI,dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No:31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa selain pidana badan selama 12 (dua belas) tahun, denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dan terhadap terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen)
Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari kamis tanggal 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi
Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp. 1.401.500.000.- pada tahun 2021 dan Rp 2.903.573.572,- pada hari ini sehingga total jumlah Rp.4.305.073.572 Sehingga total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp.40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap
harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana.





