Lumajang |Brilian-news.id,-Ramainya pemberitaan di beberapa media terkait dugaan korupsi yang terjadi di desa besuk kecamatan tempeh kabupaten Lumajang (Jatim). Kuat dugaan oknum pelaku penyalahgunaan kewenangan dan korupsi adalah sekdes (S) yang menjadi otak dan dalang dari tindak kejahatan tersebut. Sabtu (14/9/2024).
Pencegahan terhadap parahnya penyelewengan anggaran negara, sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasca diperingatkan berkali-kali tidak mengindahkan, bahkan terkesan seperti kebal hukum membuat LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang turun gunung.
Setelah dilakukan investigasi lapangan GMPK mendapatkan banyak temuan yang semuanya memgerucut kepada tindak pidana korupsi dan oknum pelaku utamanya adalah sekdes.
Menurut analisa Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang setelah melakukan investigasi dengan beberapa anggotanya, mereka telah mendapatkan temuan-temuan yang signifikan. Dan telah memenuhi unsur pidana, mereka segera membuatkan PH (Pandangan Hulum) sekaligus laporan kepada APH.
Tindak pidana korupsinya nyata telah terjadi dan sepertinya ada pembiaran dari pengawas. Untuk itu guntur menekankan mereka semua yang melakukan konspirasi jahat harus segera diproses hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Sudah kita berikan teguran secara baik-baik tapi disepelekan, untuk itu kami ambil langkah hukum.” Ujar Guntur.
Lanjut Guntur segera dibuatkan PH skaligus laporan kepada APH, agar segera diproses secara hukum. GMPK akan kolaborasi dengan LIRA untuk mengungkap korupsi di desa Besuk yang terindikasi pelakunya mengerucut kepada sekdes (S).
“GMPK akan kolaborasi dengan LIRA, dan berbagi tugas untuk mengungkap semua tindak pidana korupsi di desa Besuk.” Pungkasnya.





