Pelanggaran Eksploitasi Berpotensi Terjadi Di Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang 

Kamis, 8 Jan 2026 16:02 WIB
Pelanggaran Eksploitasi Berpotensi Terjadi Di Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang 

Brilian°Lumajang, Satu temuan bisa disebut kejanggalan, pegawai bersatus P3K (Pegawwi Pemerintah Perjanjian Kerja) ditempatkan sebagai penjaga pintu lintasan kereta api desa kaliboto lor kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang.

Makenisme kerja meraka seperti outsourcing dibagi menjadi 2 shift pukul 07.00-19.00 dan 19.00-07.00 wib selama 12 jam. Kamis (8/1/2026).

Memastikan kebenaran informasi tersebut awak media konfirmasi kepada Anam kepala bidang angkutan dinas perhubungan kabupaten Lumajang. Memberikan keterangan bahwa tidak ada P3K yang menjadi penjaga pintu perlintasan kereta api, kalau relawan memang ada.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada personil penjaga pintu lintasan kereta api yang berstatus P3K yang ada itu relawan dibagi menjadi 2 shift 12 jam kerja pagi dan malam.”tuturnya.

Anam menambahkan bahwa kalau yang berada di jalur provinsi adalah dari PT.KAI tapi kalau jalur kabupaten adalah relawan dibawah naungan dishub dengan gaji tahun kemarin 1 juta/bulan untuk tahun 2026 dinaikan menjadi 1.500.000/bulan. Ada 9 titik keseluruhan relawan berjumlah 28 orang.

“Kalau yang berada di jalur provinsi itu dari PT.KAI sedangkan jalur kabupaten adalah relawan dibawah naungan dishub dengan gaji 1juta/bulan tahun 2026 akan dinaikan menjadi 1.500.000/orang. Jumlah personil keseluruhan 28 orang relawan dan kordinator lapangan.” Jelasnya.

Dendik Zeldianto ketua LSM-GMPK memberikan komentarnya, dishub kabupaten Lumajang menganggarkan 1 juta/bulan sebanyak 28 orang.Kalau dihitung pertahun dishub mengeluarkan anggaran sebesar 28 juta x 12 bulan = 336 juta.

Kabid angkutan menyebut semua relawan namun fakta dilapangan pintu perlintasan kereta api di desa kaliboto lor ada 2 orang yang berstatus P3K. Ini menjadikan sebuah tanda tanya besar, kenapa pegawai P3K dijadikan relawan dengan sistem kerja seperti outsourcing yang dibagi 2 shift 12 jam kerja .Hal ini bisa katagorikan sebuah eksploitasi, mempekerjakan orang 12 jam kerja dengan gaji rendah. Seperti dituangkan dalam UU cipta kerja no.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu.

“Perbedaan keterangan dari Kabid angkutan dishub dengan fakta dilapangan menjadi pertanyaan besar. Kami akan gali lebih dalam kemungkinan pelanggaran yang sudah terjadi.”Pungkasnya.

Pos terkait