Brilian°Probolinggo — Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis pribadi kembali mencuat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Jaringan internet bernama Tatanet disorot publik setelah kabel-kabelnya terlihat dipasangkan pada tiang listrik PLN dan tiang rambu-rambu lalu lintas. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan hingga dugaan pelanggaran aturan. Kejadian tersebut terpantau pada 11 November 2025.
Berdasarkan penelusuran suaragenerasibangsa.com, jaringan Tatanet ternyata dikelola oleh oknum Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan, mengingat kepala desa merupakan pejabat publik yang seharusnya mengutamakan pelayanan masyarakat, bukan menjalankan bisnis dengan memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Kabel Semrawut, Fasilitas Umum Disulap Jadi Penyangga Usaha
Di sejumlah titik, kabel jaringan Tatanet tampak bergelantungan dan terpasang sembarangan. Ada yang diikat pada tiang listrik milik PLN, ada pula yang menempel di tiang rambu lalu lintas. Kondisi ini bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kabel rendah bisa tersangkut kendaraan besar, sementara pemasangan pada rambu lalu lintas dapat mengurangi visibilitas pengendara—yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, penggunaan tiang listrik dan rambu jalan untuk kepentingan bisnis pribadi memunculkan pertanyaan soal legalitas: apakah pemasangan kabel tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait?
Jawaban Kades Justru Memicu Keraguan
Saat dikonfirmasi tim media, oknum Kepala Desa Wringinanom mengklaim bahwa pemasangan kabel sudah berizin.
“Ada izinnya,” ujarnya singkat tanpa memberikan rincian dokumen atau instansi mana yang memberikan persetujuan tersebut.
Jawaban minim penjelasan ini malah menimbulkan tanda tanya baru. Jika benar ada izin resmi, publik menilai semestinya izin itu dapat ditunjukkan sebagai bentuk transparansi. Terlebih, fasilitas yang digunakan merupakan aset publik yang tidak bisa diperlakukan seakan milik pribadi.
Potensi Pelanggaran dan Benturan Kepentingan
Seorang akademisi hukum tata pemerintahan dari Surabaya menegaskan pentingnya melihat persoalan ini dari dua aspek: legalitas penggunaan fasilitas umum dan etika jabatan.
“Seorang kepala desa memegang mandat publik. Jika ia menjalankan bisnis yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa mekanisme resmi, terbuka, dan transparan, maka itu berpotensi melanggar etika jabatan dan aturan hukum,” ujarnya.
Penggunaan tiang listrik tanpa kerja sama resmi dengan PLN diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Demikian pula pemasangan kabel di tiang rambu lalu lintas tanpa izin dari Dinas Perhubungan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Publik Menuntut Transparansi
Kasus ini menuntut perhatian serius dari PLN, Dinas Perhubungan, hingga Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Masyarakat berhak mengetahui apakah usaha ini telah memenuhi prosedur hukum atau sekadar mengandalkan “izin lisan” yang sulit diverifikasi.
Pertanyaan juga mengarah pada apakah pemasangan kabel semrawut ini merupakan bentuk pembiaran dari instansi terkait, atau ada “kesepakatan tak tertulis” yang membuat aturan seolah-olah bisa dinegosiasikan.
Desakan Investigasi
Praktik-peraktik semacam ini, jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak seharusnya menjadi “tiang penopang” bagi bisnis pribadi pejabat.
Penegak hukum, pengawas internal, dan instansi teknis terkait diminta segera melakukan investigasi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi perlu ditegakkan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Kasus Tatanet di Wringinanom ini menjadi contoh bahwa di tengah kemajuan digital, mentalitas memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi masih saja terjadi. Pertanyaannya: apakah hukum akan tegas berbicara, atau kembali bungkam di bawah bayang-bayang kekuasaan?
Dengan dimuatnya berita ini, suaragenerasibangsa.com akan melanjutkan upaya konfirmasi resmi kepada pihak PLN dan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo untuk memastikan legalitas pemasangan kabel jaringan tersebut.





