Probolinggo | Brilian-news.id,-Dugaan pungutan liar terkait Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PTSL) di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, mencuat menjadi sorotan.
Saat kami mendapat laporan warga terkait adanya pungutan liar, yang dilakukan aparat desa Warujinggo yang nilainya jutaan rupiah, kami langsung turun lapangan untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Dengan adanya dugaan kabar pungutan liar, Awak media Brilian-news.id turun untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Warujinggo ( Edi Suwarwi ) untuk klarifikasi dan mendapatkan informasi fakta terkait isu tersebut. Selasa (30/04/24)
Dalam konfirmasinya, Edi Suwarwi menjelaskan, “Selama Program PTSL Pemdes tidak memfasilitasi pengurusan PPAT/Notaris, Namun bisa jadi terdapat kesalahpahaman dari sebagian warga tentang Biaya pengurusan PPAT/Notaris, biaya PPAT itu sebelum ada Program PTSL di Desa. Program PTSL sebenarnya hanya sebesar 550 ribu rupiah sesuai hasil Musdes” jelas Edi Suwarwi.
“Pada intinya, warga tersebut salah paham mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait Biaya Operasional Pengurusan PTSL”, imbuhnya.
Kepala Desa Warujinggo juga menegaskan, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembayaran pajak dan biaya administrasi lainnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang.
“Sala selaku kepala desa selalu membuka pintu lebar-lebar kepada masyarakat, menerima keluhan dan bersedia memperbaiki dalam kesalahan yang ada”, tutupnya.
Dengan ditayangkannya berita ini, pemerintah desa Warujinggo meminta masyarakat bisa lebih dekat terhadap pemerintahan desa, apabila tidak ada pemahaman, pemerintah desa siap menjelaskan aturan-aturan desa yang ada.
Kami selaku awak media Brilian-news.id akan terus memantau dan melakukan kontrol hingga mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.





