Akui Terima Uang Jutaan dari Warga, Oknum Perangkat Desa Tamansari Gagal Terbitkan SKW

Kamis, 9 Apr 2026 00:17 WIB
Akui Terima Uang Jutaan dari Warga, Oknum Perangkat Desa Tamansari Gagal Terbitkan SKW

Brilian°PROBOLINGGO — Oknum perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo berinisial S.U.H.A.N mengakui telah menerima uang dari warga untuk pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) sejak November 2024. Hingga kini, April 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Sedikitnya tujuh warga tercatat menyerahkan uang sebesar Rp1.750.000 per orang. Total uang yang terkumpul mencapai belasan juta rupiah, namun tidak menghasilkan dokumen apa pun.

Salah satu warga, Misnari, menyampaikan kekecewaannya setelah lebih dari satu tahun menunggu tanpa kepastian.

Bacaan Lainnya

“Saya bayar lengkap Rp1.750.000. Tapi sampai sekarang SKW tidak pernah terbit,” ujarnya, 31 Maret 2026.

Menurutnya, enam warga lain yang masih memiliki hubungan keluarga juga mengalami hal serupa—sudah membayar, namun tidak mendapatkan hasil.

Uang Tidak Masuk Kas Desa

Kepala Desa Tamansari, Taji, memastikan bahwa uang yang diterima Suhan tidak pernah tercatat sebagai pemasukan resmi desa.

“Warga mengaku sudah bayar ke yang bersangkutan, tapi uang itu tidak masuk ke kas desa,” tegasnya.

Ia mengaku telah menegur Suhan, namun saat itu alasan yang disampaikan adalah menunggu pembayaran dari seluruh warga.

Pengakuan Terbuka: Uang Diterima, Proses Tak Jalan

Saat dikonfirmasi, Suhan tidak membantah telah menerima uang dari warga. Ia berdalih proses masih berjalan dan belum selesai.

“Iya, masih proses. Masih pengumpulan data ahli waris. Saya selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut ada warga yang belum membayar, serta mengaku akan menalangi kekurangan dengan uang pribadi. Namun fakta di lapangan menunjukkan, lebih dari satu tahun berlalu tanpa hasil konkret.

Sebagian uang bahkan telah dikembalikan kepada warga.

Fakta Layanan: SKW Gratis, Bukan Komoditas

Pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) pada dasarnya tidak dipungut biaya. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui kelurahan hingga kecamatan dengan persyaratan dokumen, tanpa tarif resmi.

Dengan demikian, penarikan uang jutaan rupiah oleh perangkat desa menjadi sorotan serius karena bertolak belakang dengan ketentuan layanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan SKW tersebut akan diterbitkan. Warga kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait