Brilian•BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, memimpin audiensi dengan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar di ruang Komisi V DPRD Jabar pada Kamis, 8 Agustus 2024. Audiensi ini membahas dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.
Audiensi tersebut menghadirkan perwakilan dari Baznas Provinsi Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jabar, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Berdasarkan paparan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, dugaan penyelewengan dana tersebut tidak terbukti.
Abdul Hadi Wijaya menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menanggapi tudingan Badko HMI Jabar mengenai penggunaan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar. Ia menegaskan bahwa hasil audit menunjukkan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku.
“Dari hasil forum, terbukti bahwa Baznas Jabar telah menjalani dua kali audit yang menunjukkan bahwa dana tersebut dikelola sesuai syariat dan efektif. Audiensi ini telah berjalan dengan baik, dan kami tidak beropini apapun, hanya memfasilitasi proses ini,” jelas Abdul Hadi Wijaya.
Gus Ahad, sapaan akrab Abdul Hadi Wijaya, menggarisbawahi bahwa semua pertanyaan dari Badko HMI terkait penggunaan dana zakat telah dijawab oleh pihak-pihak terkait, termasuk Baznas Jabar, Inspektorat, Biro Kesra, dan BPKAD.
“Semua pertanyaan telah terjawab secara menyeluruh oleh dua lapis inspektorat,” tambah Gus Ahad.
Gus Ahad juga menyoroti perlunya Baznas Jabar melakukan perbaikan teknis dalam aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional dan meningkatkan sosialisasi pelaporan kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa tudingan penyelewengan dana zakat tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat fisabilillah untuk menutupi kekurangan operasional sesuai dengan ketentuan Baznas RI, yang mengizinkan penggunaan hingga 12,5% dari dana zakat untuk biaya operasional amil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Kantor kami siap menerima siapa saja yang datang dengan niat baik,” pungkas Achmad Faisal.**





