Dugaan Penipuan Berkedok Bank, Polres Pasuruan Mulai Panggil Para Korban

Sabtu, 21 Mei 2022 23:15 WIB
Dugaan Penipuan Berkedok Bank, Polres Pasuruan Mulai Panggil Para Korban

Brilian°Pasuruan || Polres Pasuruan bergerak cepat menindak lanjuti laporan puluhan korban penipuan berkedok Bank Gelap yang dikelola AS warga Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

Polisi memanggil MA warga Tutur salah seorang korban Bank Gelap untuk dimintai keterangan pada hari Rabu 18-05-2022 dilanjutkan pemanggilan saksi, Jumat (20/06/2022).

 

MA menuturkan, dirinya tertarik untuk menabung di Bank Gelap yang dikelola oleh AS, karena ia bisa menabung setiap hari tanpa harus pergi ke Kantor Bank.

 

“Setiap hari AS datang ke kios saya dan juga pedagang yang lain di Pasar Nongkojajar untuk mengambil uang tabungan, ”ungkap MA.

 

MA menambahkan, awalnya tidak ada kendala dengan Bank Gelap yang dikelola AS, karena MA bisa mengambil uangnya setiap kali ia membutuhkan.

 

Namun saat ini para nasabah yang akan mengambil tabungannya sendiri selalu dipersulit dan uang tabungan mereka tidak bisa diambil. Padahal para nasabah sangat membutuhkan uang tersebut.

 

“Tujuan kami menabung agar tabungan tersebut bisa kami manfaatkan terutama disaat ada kebutuhan mendadak bisa kami ambil sewaktu waktu,” imbuhnya.

 

Merasa dirugikan puluhan pedagang yang menjadi korban tabungan Bank Gelap meminta bantuan LBH TNT Pasuruan, untuk melaporkan AS karena uang puluhan bahkan ratusan juta yang mereka simpan di AS tidak bisa diambil.

 

Danitri Kuasa Hukum dari LBH TNT yang mendampingi para korban menuturkan, pihaknya sudah mencoba upaya mediasi namun tidak ada titik temu, “Kami terpaksa melaporkan AS ke Polres Pasuruan, ”tegas Danitri, Jumat (20/05/2022).

 

Untuk diketahui Bank Gelap merupakan pihak atau orang dengan kegiatan yang bertindak seolah-olah menjadi bank. Sehingga menghimpun dana dari masyarakat, tetapi tidak ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

 

Danitri menegaskan, “Dugaan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan oleh AS, melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau Bank Gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 milyar, di samping melanggar UU Perbankan AS juga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP terkait Penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *